Proyek Puskesmas Perumnas 3 Lahat, yg Habis Kontrak Publik Perlu Bukti Setoran Denda Rp 3 Juta Perha

Proyek Puskesmas Perumnas 3 Lahat, yg Habis Kontrak Publik Perlu Bukti Setoran Denda Rp 3 Juta Perha

lahat_28 februari 2026 tabir gelap  menyelimuti proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Perumnas 3 Lahat senilai Rp. 3.4 miliar lebih, meski kontrak telah dinyatakan berakhir cacat  pada 15 febuari 2026,namun aroma main mata, antara dinas Kesehatan lahat dengan CV Rajo Kembara kian menyengat, investigasi media Ayolahat kembali membongkar kejanggalan di balik berlanjutnya pekerjaan  oleh pihak yg sudah nyata-nyata gagal. 


Dinkes lahat diduga "masuk angin " kontraktor gagal ko dipelihara? 

janji manis kabid p2p dan pptk pada rilis berita yg sebelumnya yg mengancam blacklist permanen kini di pertanyakan publik. 


Fakta di lapangan menunjukkan Cv.Raja kembara kembali menggarap proyek tersebut, publik bertanya-tanya ada apa dengan dinkes lahat, mengapa perusahaan yg sdh tinda mampu menyelesaikan pekerjaan  tepat waktu sesuai regulasi, justru diberikan " karpet merah" untuk melanjutkan pekerjaan? 


Tuntutan bukti real Denda Rp 3 juta per hari sesuai pertanyaan pihak Dinkes sebelum nya, kontrator di wajibkan membanyar denda harian sebesar Rp. 3 juta per hari. 


Namun, hingga detik ini, Redaksi Ayolahat blm melihat adanya salinan dokumen perjanjian denda yg dah maupun bukti setoran Real-time ke kas Daerah. 


"kami menduga denda 3 juta per hari itu hanya lip service atau gertakan sambal untuk menenangkan media. jika benar ada denda, mna nomor registrasi penyetorannya? jika tidak ada, maka ini adalah bentuk pembiaran yg berpotensi merugikan keuangan negara! tegas Dedek Suhendra Redaksi Ayolahat. 


PPK,PPTK dan kontraktor terancam pidana secara teknis yuridis, pemberian kesempatan kepada kontraktor yg telah gagal kontrak tanpa prosedur yg jelas dapat dikatagorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (pasal 3 UU Tipikor), kami menduga adanya konspirasi antara oknum di Dinas Kesehatan (PPK/PPTK) dengan pihak CV dalam mensiasati aturan pengadaan barang dan jasa. 


Ayolahat mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan negeri lahat maupun Tipikor polres lahat, untuk segera memanggil dan memeriksa, kepala Dinas Kesehatan lahat atas lemah nya pengawasan anggaran APBD. 


Ibu Siwa selalu PPTK, terkait dasar hukum pemberian "perpanjangan" pekerjaan kepada kontraktor yg sdh diputus kontraknya, pihak CV Rajo Kembara, terkait kesiapan finansial dan teknik yg sejak awal diduga bermasalah. 


Pernyataan "Tiket Merah yg di lontarkan PPTK pada Maret mendatang kini di nilai publik sebagai upaya mengulur waktu (buying time), jika komitmen anti-KKN benar adanya, seharusnya sejak 16 februari 2026 perusahaan tersebut sudah didepak dan dimaksukan dlm daftar hitam (blacklist), bukan justru dibiarkan kembali menyentuh proyek tersebut. 


Redaksi Ayolahat, tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus mengawal apakah uang Denda tersebut bener-benar masuk ke kas Negara atau justru menguap ke kantong- kantong oknum tertentu. 


(Dedek Suhendra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)