*Uang Rakyat Tertanam Di Taman Ribang Kemabang: Fasilitas Publik Menjadi Keuntungan sebagian Pihak*

*Uang Rakyat Tertanam Di Taman Ribang Kemabang: Fasilitas Publik Menjadi Keuntungan sebagian Pihak* Keterangan Gambar : Ilustrasi

Lahat II 22 September 2026.ayoLAHAT.my.id

Taman Rekreasi Ribang Kemambang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat kebahagiaan sederhana bagi warga Kabupaten Lahat. Di bawah naungan pohon-pohon yang rindang, anak-anak berlari dan para orang tua beristirahat sejenak dari lelahnya kehidupan sehari-hari. Namun, di balik janji manis revitalisasi wahana wisata ini, tersimpan luka yang cukup mendalam bagi nurani publik.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 51.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat mencatatkan kelebihan pencairan dana yang mendahului progres fisik di lapangan. Nilai yang menguap dan belum dipulihkan ke Kas Daerah tidak sedikit, yakni mencapai Rp1.278.916.833,60.

Angka tersebut bukanlah sekadar deretan nominal di atas kertas audit. Uang senilai Rp1,27 miliar lebih itu adalah keringat warga Lahat yang disetorkan melalui pajak. Dana yang semestinya mengalir menjadi fasilitas umum berkualitas, sekolah yang lebih layak, atau bantuan bagi warga miskin, justru dicairkan lebih cepat dari wujud fisiknya di lapangan.

Tak berhenti di situ, audit BPK juga mengurai benang kusut pengelolaan anggaran pada paket pekerjaan yang sama:

Denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp189.469.160,23 belum dipotong maupun ditagih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp287.074.500,00 belum dicairkan ke Kas Daerah.

Jika diakumulasikan, total potensi indikasi kerugian daerah pada proyek tempat wisata keluarga ini menembus angka fantastis, yakni Rp1,75 Miliar.

Temuan ini membawa pesan kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Ketegasan serta keberanian hukum kini dinantikan oleh masyarakat Lahat. Penegakan hukum bukan sekadar formalitas pengembalian ganti rugi keuangan, melainkan tentang menegakkan rasa keadilan yang terluka. Ketika dana publik dalam jumlah fantastis dicairkan mendahului wujud nyatanya, kepatuhan moral dan hukum patut dipertanyakan secara terbuka.

BPK RI secara tegas merekomendasikan Bupati Lahat untuk memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata memproses, memungut, serta menyetorkan seluruh kelebihan dana dan denda tersebut kembali ke Kas Daerah. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, batas waktu 60 hari menjadi penentu apakah komitmen transparansi itu benar-benar ada, atau sekadar berlalu diiringi kesunyian.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi ayoLAHAT masih terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat terkait langkah nyata pengembalian dana tersebut. Masyarakat tidak hanya menunggu uang daerah itu kembali, tetapi juga menanti hadirnya keadilan yang transparan dan jujur di tanah Lahat.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)