Lahat II 26 Agustus 2026.ayolahat.my.id
Pers adalah profesi yang mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa,pers dilindungi undang-undang.
Keputusan Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah yang melaporkan oknum wartawan ke pihak kepolisian terkait masalah pemberitaan mendapat sorotan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang.
Ketua AJI Kota Palembang, R.M. Resha A. Usman menjelaskan, pada dasarnya, jurnalis tidak bisa dipidana karena produk atau karya jurnalistik yang dihasilkan saat bekerja jika terjadi sengketa atas pemberitaan.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers," ujar Resha, Rabu 26 Agustus 2026.
Akan tetapi pihaknya menggaris bawahi, dengan catatan jurnalis di lapangan tetap wajib bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers.
"Sepanjang karya jurnalistik itu dibuat secara profesional dan mematuhi kode etik, serta dibuat dalam pelaksanaan profesi secara sah, sengketa penyelesaian yang timbul harus diselesaikan sesuai mekanisme UU Pers tadi, dengan pidana sebagai langkah terakhir sesuai perkembangan putusan hukum yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kota Pagaralam melaporkan salah satu oknum wartawan, ke Polres Pagaralam, Senin (24/8/2026) lalu.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang disebut terjadi setelah polemik pemberitaan memuat istilah “makar” di dalam pemberitaan.
Tulis Komentar